Kerusakan Lingkungan yang Ada
Kerusakan lingkungan hidup dapat dilihat dari dua faktor utama yaitu yang secara langsung merusak dan yang secara tidak langsung merusak satu lingkungan. Kerusakan yang terjadi secara langsung dapat terjadi karena dua faktor yaitu faktor tangan jahil manusia dan faktor alamiah. Tidak ada yang mampu untuk menghalangi faktor alami perusak alam yaitu bencana alam yang tidak tentu kapan akan terjadinya. Gempa bumi, gunung api yang akan meletus, tanah longsor, kemarau panjang, banjir juga badai ataupun angin topan merupakan proses alami dari alam yang tidak bisa dicegah.
Namun faktor yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia akan dapat dicegah. Mencegah perbuatan yang merusak alam merupakan hal yang penting mengingat saat ini faktor kerusakan lingkungan sebagian besar disebabkan oleh banyak manusia yang kurang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Di dalam faktor ini, manusia telah menyebabkan degradasi alam yang membawa berbagai masalah lingkungan seperti polusi lingkungan yang telah begitu parah. Selain polusi ada juga banyak hal yang merupakan faktor awal muncunya polusi yaitu pertambahan populasi manusia.
Upaya Untuk Melestarikan Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkungan dinilai sebagai satu hal yang mutlak untuk dilakukan mengingat pentingnya lingkungan yang lestari demi kelangsungan hidup. Pemerintah sendiri telah menetapkan beberapa peraturan Negara yang berkaitan dengna lingkungan hidup sebagai upaya untuk menekan kerusakan lingkungan.
- UU nomor 4 tahun 1982 mengenai ketentuan pokok pengelolaan lingkungan.
- SK Menteri Perindustrian nomor 148/11/SK/4/1985 mengenai pengamanan bahan-bahan beracun yang berbahaya di dalam industri.
- PP Indonesia nomor 29 tahun 1986 mengenai AMDAL ataupun Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
- Dibentuknya Badan Pengedalian Lingkungan Hidup terhitung dari tahun 1991.
- Melakukan pemeliharaan lingkungan yang terencana dengan baik dan diawasi secara berkala. Di dalam memperbaiki lingkungan, ada satu pengkajian yang dibutuhkan untuk mengetahui akar permasalahannya. Jika pokok masalah tidak diketahui, maka program perbaikan lingkungan akan membabi buta dan tidaklah efektif.
- Jika berniat untuk menempati satu lingkungan baru, maka satu perencanaan untuk mengelola berbagai hal yang akan berdampak pada kelestarian lingkungan harus dilakukan. Peraturan untuk menyusun dan menggunakan dokumen AMDAL dibuat untuk tujuan yang satu ini.
- Meningkatkan kesadaran dari banyak individu. Tidak dapat dipungkiri bahwa masih cukup banyak individu yang kurang peduli terhadap lingkungan yang mereka tinggali dengan membuang sampah sembarangan dan melakukan penebangan liar bahkan pada daerah hutan yang merupakan proyek reboisasi. Kesadaran dari masyarakat haruslah ditingkatkan demi terciptanya lingkungan yang lebih baik.
