Laman

Kamis, 20 September 2012

Penegakan Hukum, Untuk Siapa?

Semua orang tahu bahwa bumi adalah tempat untuk tinggal bagi mahkluk yang ada di dalamnya. Masalah kerusakan lingkungan adalah salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh bumi, dan semua orang tahu bahwa yang membuat masalah tersebut adalah manusia, yang meninggali bumi tersebut. Bisa dikatakan bahwa manusia merusak tempat tinggalnya sendiri. Akibat dari kerusakan lingkungan tersebut memang hanya akan dirasakan bagi generasi yang akan datang. Tetapi, generasi yang sekarang juga merasakan dampak dari manusia yang merusak lingkungan di masa lalu, bukan? Semua orang tahu bahwa alam dan lingkungan hidup harus dilindungi, tetapi hampir di seluruh dunia masih saja ada pihak yang merusak lingkungan, baik darat, laut, dan bahkan dalam bumi. Ada hukum yang berisi instrumen penting untuk menyelamatkan lingkungan, tetapi penegakan hukum lingkungan ini masih saja terasa sulit.

Jika mau menyalahkan, banyak pihak yang akhirnya tertuduh untuk salah. Hukum lingkungan ini mengatur pihak yang merusak lingkungan. Tetapi penegakan hukum lingkungan jauh lebih sulit dari pada menulis hukum itu sendiri. Di bawah ini beberapa hal yang membuat penegakan hukum lingkungan terasa sulit untuk dilakukan. Pertama, masyarakat tidak tahu tentang adanya hukum lingkungan. Tidak semua masyarakat melek hukum, tidak semua masyarakat tahu adanya hukum lingkungan. Pemerintah tidak melakukan sosialisasi yang cukup pada masyarakat untuk menjelaskan apa saja yang akan didapat jika melanggar hukum yang terkait dengan lingkungan. Ketika pemerintah dinilai tidak bisa melakukan tugasnya untuk memberitahu warga soal hukum terkait lingkungan ini, maka banyak lembaga yang akhirnya mengambil alih tugas pemerintah tersebut. Masyarakat harus diberi tahu, karena masyarakat menjadi sasaran hukum (apa pun).

Kedua, pembuktian adanya pelanggaran hukum lingkungan sangat susah. Apalagi ketika menyangkut kepentingan politik atau ekonomi. Sebut saja ketika ada pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan besar, dan bahkan menyebabkan pencemaran lingkungan. Maka pembuktian pelanggaran bisa akan memakan waktu yang (sangat) lama. Walaupun perbuatan yang dilakukan perusahaan sudah jelas melanggar hukum, bahkan dilihat dengan mata telanjang, tetap saja pembuktian sah akan sulit dilakukan. Permasalahan pelanggaran hukum lingkungan sangat rumit, dari proses pembuktian, pengambilan pasal, sampai keputusan. Ketiga, budaya yang buruk dalam menegakkan hukum. Kesulitan utama yang dihadapi dalam usaha penegakan hukum lingkungan. Misalnya, dalam hal pembakaran atau penggundulan hutan, negara yang seharusnya mampu menyediakan aparat patroli yang profesional tetapi akhirnya mengganti dengan pekerja lepas. Atau contoh lain di mana aparat tidak mempunyai banyak bukti ketika melaporkan pelanggaran. Hukum lingkungan sampai saat ini belum memadai untuk diimplementasikan secara maksimal. Belum lagi dengan masalah yang laten seperti budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Negara seharusnya mempunyai kapasitas penuh untuk mencabut atau minimal memperkarakan perusahaan / kelompok / individu yang melanggar hukum lingkungan. Banyak perusahaan yang lepas dari jeratan hukum lingkungan, hanya karena pemiliknya dekat dengan aparat negara. Masalah klise yang sudah menjadi rahasia umum, tetapi juga berhenti sebagai urban legend sementara lingkungan tetap akan sakit kemudian entah apa yang akan terjadi. Kompleksitas masalah penegakan hukum lingkungan ini masih akan hanya berputar pada rantai yang rumit dan masalah yang tiada kunjung ada solusi. Maka dari itu, diperlukan media atau undang - undang atau sistem yang sederhana, memudahkan negara untuk menangkap pelaku perusakan lingkungan, kemudian pencemaran lingkungan bisa dihindari. Sistem yang tidak mempunyai subjektifitas dalam menangkap pelaku, demi kelangsungan hidup bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar