Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap 5 Juni, namun bukan berarti gerakan merawat dan melestarikan lingkungan hanya dilakukan pada satu hari itu saja. Menjaga dan melestarikan lingkungan harus dilakukan setiap saat dan di mana saja, dari hal paling kecil oleh masing-masing inidividu—dari anak-anak hingga orang dewasa—sampai ke mekanisme besar oleh kelompok besar baik komunitas pecinta lingkungan ataupun perusahaan pelaku industri. Semua mesti dari kesadaran diri bahwa hidup semestinya tidak semena-mena terhadap sesama, namun juga harus tidak sewenang-wenang pada lingkungan alam. Selain itu juga kesadaran akan pentingnya kesehatan lingkungan yang memberikan dampak bagi kesehatan jasmani dan rohani manusia sendiri. Lingkungan yang tidak sehat, terutama yang sudah tercemar oleh zat berbahaya dan beracun, pada akhirnya dapat mengganggu kesehatan manusia. Para pemerhati lingkungan, selain yang bergerak secara individu serta mengajak orang-orang sekelilingnya turut serta menjaga lingkungan, terdapat pula komunitas atau kelompok (formal, semiformal, atau nonformal), organisasi dan yayasan berbadan hukum, yang bergerak di bidang gerakan pelestarian lingkungan hidup. Komunitas dan organisasi tersebut berpartisipasi membantu masyarakat luas dan pemerintah dalam hal pengelolaan dan pengolahan limbah industri dan sampah rumah tangga menjadi barang berguna. Dalam level tinggi dan skala besar, mereka Mendaur ulang plastik dan kertas bekas menjadi plastik dan kertas baru.
Pelestarian Lingkungan oleh Masyarakat
Komunitas dan organisasi besar tersebut jelas tidak bisa bergerak sendiri, setidaknya mereka meminta bantuan dari masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan kecil yang memberikan pengaruh besar bagi gerakan go green. Langkah sederhana tersebut tentunya dengan membuang sampah di tempatnya, yaitu tidak asal membuang sampah rumah tangga dan limbah industri di sungai, laut, telaga (danau), bendungan, parit, gorong-gorong, dan lain-lain. Di tahap selanjutnya dalam proses pembuangan sampah rumah tangga, masyarakat seyogianya memisahkan sampah organik dari yang anorganik untuk memperlancar proses mengelola dan mengolah sampah (daur ulang). Masyarakat (juga pelaku industri) dihimbau pula untuk tidak mendirikan bangunan semipermanen, apalagi yang permanen, di daerah bantaran sungai dan lahan resapan air. Jangan melanggar aturan tata ruang (planologi) perkotaan (wilayah) dalam mendirikan bangunan, sehingga sudah semestinya sebelum membangun, mengantongi IMB. Dalam mendirikan bangunan, arsitektur sesuai iklim di mana bangunan didirikan akan lebih tepat karena mendukung gerakan go green. Dengan rancangan bangunan yang sesuai iklim, penghuni (pengguna) tidak perlu menggantungkan diri pada mesin pendingin ruangan ataupun mesin pemanas ruangan. Karena pada kenyataannya, air conditioner merupakan salah satu kontributor terbesar penyebab lapizan ozon pelindung Bumi menipis.
Pelestarian Lingkungan oleh Pelaku Industri
Di luar itu, bagi industri kecil maupun besar yang menggeluti bidang perkayuan (atau apa pun yang melibatkan pohon) seperti furnitur, kerajinan dari kayu (bagian-bagian pohon), perangkat dari kayu, pulp (bubur kertas), penerbitan, dan seterusnya, dihimbau untuk tidak menebang pohon sembarangan. Sesuai aturan, pelaku industri wajib menebang pohon yang tua alih-alih yang muda serta menanam pohon atau bibit pohon sebagai pengganti dari pohon yang ditebang. Pelaku industri di bidang apa pun, sudah seharusnya memerhatikan metode dan proses pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pembuangan limbah industri (pertambangan, pabrik, rumah sakit, laboratorium, dan lain-lain) wajib sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Di industri perikanan, nelayan (juga perusahaan di bisnis perikanan) tidak menangkap dan mengumpulkan ikan menggunakan bahan peledak, racun, dan pukat harimau yang selain berbahaya bagi ikan-ikan sasaran itu sendiri, juga ekosistem di sekelilingnya, misalnya saja terumbu karang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar