Kota merupakan pusat ekonomi, pusat informasi, komunikasi, pendidikan, dan lain sebagainya. Namun kota sepertinya bukan merupakan pusat dari kebersihan lingkungan, karena sebagian besar kota besar di Indonesia memiliki lingkungan yang tercemar. Seringkali orang mengibaratkan kota sebagai ‘tong sampah’ jauh berbeda dengan keadaan pedesaan dimana lingkungannya masih bersih dan asri.
Namun beginilah fakta kota, kota penuh dengan kesemrawutan, polusi, dan kurangnya kesadaran penduduknya terhadap lingkungan. Idealnya sebuah kota besar harus memiliki tata kota yang baik, menyediakan ruang publik dan taman kota sehingga keseimbangan lingkungan dapat diperoleh. Apa yang salah dengan kota? Lebih tepatnya siapa yang bersalah atas kondisi perkotaan saat ini? Bagaimana cara menanggulanginya agar lingkungan kota dapat dijaga kebersihan dan keindahannya?
Banyak sekali pertanyaan yang akan timbul apabila kita membahas tentang perkotaan dan tata kotanya. Tetu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut tidaklah mudah, apalagi kondisi perkotaan di Indonesia saat ini sudah jauh dari predikat kota sehat dan ideal.
Tata Kota
Tata kota adalah hal yang mendasar bagi pemerintah untuk mewujudkan keseimbangan di lingkungan perkotaan. Seperti yang kita ketahui bahwa tingkat polusi udara di perkotaan lebih tinggi daripada pedesaan. Tata kota berfungsi untuk menjaga lingkungan dan menjaga keseimbangan di perkotaan. Gersang dan polusi menjadi musuh utama perkotaan terutama di Indonesia. Kualitas udara, air, tanah, menjadi jauh berkurang. Udara segar menjadi barang langka di daerah perkotaan, sedangkan hawa panas dan bau knalpot menjadi sahabat khas perkotaan.
Tata kota dimulai dengan melihat peta kota dan melakukan perencanaan yang akan direalisasikan demi terwujudnya kota yang ideal sesuai dengan konsep-konsep kota ideal. Perencanaan tata kota di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang atau UUPR yang disahkan pada tahun 2007, sehingga pemerintah masing-masing kota perlu merevisi perencanaan tata kota agar sesuai dengan UUPR tahun 2007.
Konsep tata kota yang ideal pun hendaknya memenuhi syarat-syarat kota ideal seperti ketahanan, kesesuaian, rasa, akses, dan kontrol. Pemerintah harus mampu menjamin ketahanan kota dalam hal menunjang keberlangsungan energi, kebutuhan udara, air, tanah, ketersediaan lahan pembuangan sampah, dan pengelolaan lainnya sepanjang waktu. Pemerintah juga harus mampu merancang kota dengan sesuai dalam artian ada keseimbangan yang terbentuk di dalam kota tersebut seperti ketersediaan ruang hijau dan ruang publik secara bersamaan.
Banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota di seluruh Indonesia agar mampu mengembalikan keseimbangan lingkungan di area perkotaan. Tentu saja ini dimaksudkan demi kebaikan bersama dan keberlangsungan hidup umat.
Ruang Terbuka Hijau
Apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau dan mengapa ruang terbuka hijau sangat penting untuk diterapkan di area perkotaan? Ruang terbuka hijau adalah suatu pemanfaatan lahan yang dikhusukan untuk tanaman, atau area hijau. Tanaman hijau menjadi sangat langka di perkotaan, tergerus oleh aliran pembangunan dan hutan tembok.
Ruang terbuka hijau sebaiknya memenuhi 30-40% dari total luas wilayah. Hal ini penting untuk menjaga dan mempertahankan ketersediaan air bersih, udara bersih, dan tanah yang subur. Ruang terbuka hijau dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, dengan banyaknya tanaman yang tumbuh di tengah kota maka akan mengurangi polusi udara.
Seperti yang kita tahu apabila polusi udara dibiarkan dan semakin meningkat kadar polusinya, maka kesehatan masyarakat yang tinggal di perkotaan akan terancam. Inilah mengapa ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan di setiap kota, hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar